Dalam rangka memberikan keyakinan terhadap kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan Penganggaran. Dokumen penganggaran yang direviu kali ini berupa RKA SKPD APBD 2024.
Dokumen tersebut merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang sudah disusun dan disajikan masing – masing Perangkat Daerah melalui SIPD Kabupaten Gunungkidul.
Dokumen tersebut terlebih dahulu dicermati Tim Bappeda dan TAPD, setelah itu APIP melakukan reviu. Reviu tersebut dilakukan pada tanggal 2 sampai dengan 6 Oktober 2023 melalui percermatan data dan dokumen serta diskusi klarifikasi dengan SKPD terkait. Tim Reviu terdiri dari 7 Tim dengan pembagian tugas reviu sesuai dengan ketugasan pendampingan dan asistensi SKPD di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Reviu tersebut mengacu program kerja reviu yang sudah disusun Tim dan memperhatikan hal hal sesuai dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 900.1.2.2/5764 tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD TA 2024 dan Surat Sekretaris Daerah Nomor 900.1.2.2/06670 tentang Reviu RKA SKPD TA 2024.
Catatan hasil reviu (berdasarkan Program Kerja Reviu) selanjutnya dijadikan dasar perbaikan perencanaan penganggaran melalui koreksi dan input ulang data di Aplikasi SIPD.